banner 728x250

Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Takalar Tahan Kepsek dan Bendahara Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Rp319 Juta

banner 120x600
banner 468x60

TAKALAR,15menit.com –  Gebrakan cepat ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar yang baru, Syamsurezky, SH., MH.

Baru sekitar dua minggu menjabat, ia langsung memimpin langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan.

Pada Rabu (11/2/2026), penyidik Kejaksaan Negeri Takalar resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala Sekolah dan H selaku Bendahara Dana BOS. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, keduanya langsung ditahan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Takalar.

Kasus ini telah diselidiki sejak 2025 atau sekitar enam bulan terakhir. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 71 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan keterangan ahli guna memperkuat alat bukti.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Adapun modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta mark-up atau penggelembungan laporan penggunaan Dana BOS.

Dijerat Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru. Keduanya terancam pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Komitmen Berantas Korupsi

Penetapan dan penahanan tersangka ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejaksaan Negeri Takalar di bawah kepemimpinan Syamsurezky dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pembangunan generasi muda.

Langkah cepat tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *