Takalar,15menit.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada enam paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar tahun anggaran 2024. Nilai kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut mencapai Rp1.052.900.514,02.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Takalar, Belanja Modal JIJ dianggarkan sebesar Rp52,86 miliar dengan realisasi Rp50,38 miliar atau 95,32%. Namun, hasil pemeriksaan BPK atas dokumen kontrak, laporan fisik, dokumen pembayaran hingga pengecekan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan pembayaran yang dilakukan.
Adapun uraian kekurangan volume pekerjaan tersebut antara lain:
Ruas Jalan Manongkoki–Bontorita/Bajeng Rp111,57 juta.
Ruas Jalan Biringbalang/Bajeng/Salaka Rp245,66 juta
Ruas Jalan Bontomajannang–Kampung Parang Rp289,64 juta
Jalan Ince M. Ali Dg. Rowa Rp83,46 juta
Pelataran Alun-Alun Takalar Rp110,75 juta
Trotoar Jalan Poros Kota Takalar Rp211,78 juta
Total nilai kelebihan pembayaran terbagi pada lima perusahaan penyedia, masing-masing CV MJP Rp357,24 juta, CV PKR Rp289,64 juta, CV TPM Rp83,46 juta, CV NK Rp110,75 juta, dan CV KMB Rp211,78 juta.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Menanggapi temuan itu, Bupati Takalar menyatakan sependapat dengan BPK dan berjanji akan memerintahkan Kepala Dinas PUTRPKP untuk menindaklanjuti serta meminta penyedia menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
(Isk)
















