banner 728x250

Diduga Gunakan Dana Desa, Pelatihan Karang Taruna Takalar di Hotel Almadera Disorot 

banner 120x600
banner 468x60

Takalar,15menit.com –  Rencana pelatihan penyusunan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang akan digelar di Hotel Almadera, Makassar, pada 11–13 Oktober 2025, menuai sorotan keras dari sejumlah kepala desa dan aktivis pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Takalar.

Kegiatan yang disebut-sebut diinisiasi oleh Karang Taruna Kabupaten Takalar ini menimbulkan kegaduhan lantaran adanya dugaan bahwa biaya pelatihan dibebankan kepada Dana Desa masing-masing desa peserta.

Dalam surat resmi bernomor 02/KT.TKLR/X/2025 yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp, Karang Taruna Kabupaten meminta setiap desa mengirim tiga peserta terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan BPD dengan biaya sebesar Rp10 juta per desa.

“Kami kaget ketika menerima surat dari Karang Taruna. Baru kali ini ada organisasi kepemudaan yang mengusulkan kegiatan pelatihan menggunakan anggaran Dana Desa,” ujar salah satu kepala desa yang enggan disebut namanya, Kamis (9/10/2025).

Para kepala desa mempertanyakan legalitas dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut mereka, pelatihan semacam ini seharusnya difasilitasi oleh lembaga resmi seperti Apdesi atau BKAD, bukan oleh organisasi kepemudaan tingkat kabupaten.

“Dana Desa itu penggunaannya harus melalui mekanisme yang jelas, dirancang melalui Musyawarah Desa dan dimasukkan dalam APBDes. Kegiatan ini tidak pernah ada dalam perencanaan kami,” tambahnya.

Sorotan juga muncul terkait lokasi pelaksanaan di Hotel Almadera yang dikenal memiliki fasilitas hiburan malam. Sejumlah pihak menilai tempat tersebut tidak etis untuk kegiatan pembinaan aparatur desa yang dibiayai dari uang negara.

“Bagaimana mungkin pelatihan Dana Desa dilaksanakan di tempat hiburan malam? Ini mencederai semangat pembinaan aparatur desa dan bisa merusak citra pemerintah,” ujar salah satu peserta yang juga kepala desa.

Menanggapi hal ini, Ketua Karang Taruna Kabupaten Takalar, Ismail Muang, membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa Karang Taruna memiliki ruang dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas desa.

“Kami sudah merujuk pada aturan yang berlaku. Karang Taruna adalah mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sosial, termasuk kegiatan pelatihan. Sumber pembiayaan yang digunakan pun sesuai ketentuan,” kata Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Namun, pernyataan itu dibantah tegas oleh Ketua LSM Pematik Takalar, Rahmang Suwandi, yang menilai kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar regulasi penggunaan Dana Desa.

“Karang Taruna Kabupaten tidak memiliki kewenangan mengelola atau menerima Dana Desa. Jika desa diwajibkan membayar Rp10 juta dan uang itu bersumber dari Dana Desa, maka itu bentuk penyalahgunaan keuangan publik,” tegas Rahmang.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa dan dicatat dalam APBDes, bukan diserahkan ke pihak luar.

“Kalau benar ada transfer Dana Desa ke rekening Karang Taruna Kabupaten, maka itu pelanggaran serius. Inspektorat dan Dinas PMD Takalar wajib turun tangan memeriksa aliran dana kegiatan ini,” ujar Rahmang.

Ia juga mengkritik keras lokasi pelatihan yang dinilai tidak layak.

“Melaksanakan pelatihan di hotel yang dikenal punya fasilitas hiburan malam jelas tidak pantas. Apalagi dananya diduga dari Dana Desa. Ini memalukan dan harus dihentikan,” ujarnya.

Rahmang mendesak aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum), untuk menyelidiki lebih dalam dugaan praktik penyalahgunaan Dana Desa dalam kegiatan ini.

“Kami tidak anti pelatihan. Tapi jangan Dana Desa dijadikan ladang bisnis pelatihan. Ini uang rakyat, harus digunakan untuk kepentingan nyata masyarakat di desa, bukan untuk kegiatan seremonial di hotel,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Karang Taruna Kabupaten Takalar terkait teknis pembiayaan dan sumber dana kegiatan tersebut.

(Isk)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *