Takalar,15menit.com – Polemik pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik.
Isu utama yang mencuat adalah kelengkapan dokumen kesehatan serta fasilitas pengolahan limbah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar.
Salah satu dapur yang menjadi perhatian adalah SPPG MBG Sombalabella 03 yang berlokasi di Jalan Abd. Malik Gassing, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Dapur tersebut diketahui telah beroperasi meski belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan syarat utama kelayakan sanitasi dari Dinas Kesehatan.
Kepala SPPG Sombalabella 03, Ilham, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/02/2026).
“Belum ada sertifikat SLHS-nya, baru mau urus di Dinas Kesehatan” ujarnya.
Adanya pembungan Air Limbah dan menampung di selokan umun pas depan Dapur SPPGnya, Ilham juga mengakui kalau ipalnya masih mau di perbaiki.
Terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ilham juga mengakui fasilitas tersebut masih dalam tahap perbaikan.
“IPAL-nya sementara mau diperbaiki,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar (DLHP) mengungkapkan bahwa dari puluhan dapur MBG yang tersebar di wilayah Takalar, baru dua yang memiliki IPAL sesuai standar.
Pejabat Fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, menyebut dua dapur tersebut masing-masing adalah SPPG MBG dari Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng serta SPPG MBG Sinar Rezky yang berada di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang.
“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika ditemukan dapur yang tidak memiliki IPAL sesuai standar, sanksi administratif hingga penutupan operasional bisa saja diberlakukan,” tegasnya, Rabu (25/02/2026).
Meski pernyataan tegas telah disampaikan, sejumlah elemen masyarakat menilai pengawasan di lapangan belum maksimal.
Aktivis Takalar, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng, mendesak DLHP segera turun langsung melakukan pengecekan terhadap dapur SPPG yang diduga belum memenuhi ketentuan.
“Kapan kita bisa bersama-sama turun melihat langsung dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan? Jangan hanya sebatas pernyataan,” ujarnya, Jumat (27/02/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, memaparkan berdasarkan laporan per 20 Februari 2026 terdapat 40 titik SPPG di Takalar.
Dari jumlah tersebut, 36 telah melapor dan mengikuti pelatihan penjamah pangan, sementara 29 sudah beroperasi.
Namun, baru 17 dapur MBG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Adapun 17 SPPG yang telah memiliki SLHS yakni: Mangarabombang 01, Ko’mara Poltim, Bontokadatto Polsel, Bontolebang 01 Galut Pa’rasangang Beru Galesong, Bontolebang 02 Galut, D’Luna Panrannuangku Polut, Lassang Barat Polut Galesong Kota, Sombalabella 02 Pattallassang, Mangindara Galsel, Kalabbirang 01 Pattallassang, Malewang Polut, Mangarabombang 02, Kalebentang Galsel, Topejawa Mangarabombang, dan Cikoang Laikang.
LSM Langkoraa HAM Sulsel turut menyoroti persoalan ini. Aktivisnya, Adi Nusaid, menegaskan bahwa dapur MBG yang tidak memiliki IPAL wajib dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Aturannya jelas. Jika tidak memenuhi standar pengelolaan limbah, harus ada sanksi administratif hingga penutupan,” ujarnya.
Regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan penghasil limbah melakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, dalam sektor kesehatan, penerbitan SLHS oleh Dinas Kesehatan mensyaratkan sistem pembuangan limbah yang memenuhi standar, termasuk keberadaan septic tank atau IPAL serta tempat sampah tertutup.
Limbah cair tidak diperbolehkan dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan.
Dengan masih minimnya kepemilikan IPAL dan belum meratanya kepemilikan SLHS di dapur MBG Takalar, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan perlindungan lingkungan.
(Red/tim)Diduga Langgar Standar Sanitasi, Dapur MBG Sombalabella 03 Tetap Jalan Meski Tanpa SLHS jadi Sorotan Publik
















