Diduga Lakukan Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemerintahan Desa
Takalar,15menit.com – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Takalar resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, terkait dugaan nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan ditandatangani langsung oleh Rahim Sua selaku Ketua GMBI Takalar.
Dalam laporan yang diterima awak media, GMBI mengungkap adanya dugaan praktik nepotisme di mana jabatan Bendahara Desa dijabat oleh anak kandung Kepala Desa yang masih aktif. Kondisi ini dinilai melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta termasuk dalam kategori benturan kepentingan langsung (conflict of interest).
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari nepotisme. Selain itu, lembaga pengawas seperti BPD, Camat, hingga Dinas PMD dan Inspektorat diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Rahim Sua, Ketua GMBI Takalar.
Selain dugaan nepotisme, GMBI juga menyoroti indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran APBDes Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah program dan kegiatan dengan nilai anggaran besar namun tidak memiliki bukti pelaksanaan yang jelas di lapangan. Beberapa kegiatan juga disebut tumpang tindih atau dicatat ganda, antara lain pembinaan lembaga masyarakat, pengelolaan jaringan informasi desa, serta kegiatan pembinaan PKK dan karang taruna.
Lebih lanjut, GMBI meminta pihak Kejaksaan Negeri Takalar untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta audit investigatif oleh Inspektorat atau BPKP, guna memastikan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Kami berharap Kejari Takalar segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan dan transparansi di tingkat desa. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang,” tambah Arsyadleo selaku masyarakat pelapor.
Dalam laporan tersebut, GMBI juga menegaskan dasar hukum dugaan pelanggaran, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. 67 Tahun 2017, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Takalar, yang sebelumnya juga disorot akibat lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas PMD dan Inspektorat.
(*)
















