banner 728x250

Koalisi LSM dan Media Desak Polres Takalar Sita Barang Bukti dan Terapkan Pasal UU Pers

banner 120x600
banner 468x60

Takalar,15menit.com – Kasus dugaan perusakan motor dan intimidasi terhadap wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, terus bergulir dan kini menjadi sorotan publik. Sejumlah organisasi masyarakat dan insan pers yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Media Takalar mendesak Polres Takalar untuk segera menyita barang bukti milik terduga pelaku, Arifuddin Dg Jowa (alias Arif Dg Jowa), serta menerapkan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden tersebut terjadi saat Wahid Dg Rani melaksanakan tugas jurnalistik meliput proyek rehabilitasi irigasi D.I. Pamukkulu di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Dalam peristiwa itu, Wahid diduga diintimidasi dan kendaraannya dirusak oleh terduga pelaku.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Takalar dan tengah ditangani oleh Satreskrim, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B/620/X/RES.1.10/2015/Reskrim.

Ketua DPC Sepernas Takalar, Azis Dg Kawang, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Ketentuan hukum jelas menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya,” tegas Azis Dg Kawang.

Azis juga meminta Polres Takalar segera menyita barang bukti yang digunakan atau berkaitan dengan tindakan perusakan, untuk memperkuat proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, menilai kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Takalar dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional dan independen.

“Kami meminta penyidik untuk tidak hanya memproses kasus ini sebagai perusakan biasa, tapi juga melihat konteksnya sebagai pelanggaran terhadap kerja jurnalistik. Ini menyangkut marwah kebebasan pers di daerah,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, KBO Reskrim Polres Takalar, IPDA Rosdiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan dokumen legalitas Wahid Dg Rani sebagai wartawan Media Armada.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasat Reskrim terkait penerapan pasal dan langkah penyidikan lanjutan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Koalisi LSM dan media berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak lagi terjadi intimidasi, kekerasan, maupun upaya menghalangi kerja wartawan.

“Kebebasan pers harus dijaga bersama. Kami tidak ingin ada lagi jurnalis di Takalar yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugasnya,” tutup Azis Dg Kawang.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *