Takalar,15menit.com – Menanggapi pemberitaan terkait kegiatan Pemerintah Desa Tompo Tanah, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tompo Tanah merupakan fakta dan benar-benar terjadi di lapangan. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Camat Kepulauan Tanakeke, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Apabila diperlukan, kami siap memfasilitasi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan klarifikasi langsung di lokasi kegiatan, termasuk kepada penerima manfaat di wilayah Pulau Tanakeke.
Selain itu, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Takalar Tahun 2024, kegiatan Pemerintah Desa Tompo Tanah tidak ditemukan adanya temuan (bebas temuan). Hal ini terbukti dengan kelancaran proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), yang sesuai aturan hanya dapat dicairkan apabila desa telah mendapatkan surat bebas temuan dari Inspektorat.
Dengan demikian, kami menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan desa telah sesuai ketentuan dan tidak bermasalah secara administrasi maupun hukum.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan objektif.
Pemerintah Desa Tompo TanahKepala Desa, Awaluddin Dg. Nompo
(*)
















