GOWA,15menit.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, H. Lukman B. Kady, melaksanakan Reses Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 titik kedua Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (16/2/2026).
Kegiatan reses tersebut dihadiri Lurah Mawang Iswadi, S.H., Babinsa Kelurahan Mawang, Kepala Lingkungan Buttadidi, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh perempuan setempat.
Dalam dialog bersama warga, berbagai persoalan mengemuka. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi jalan di sekitar lorong dekat Jalan Poros Malino yang kerap tergenang air saat musim hujan.
Menanggapi hal itu, H. Lukman B. Kady berjanji memberikan bantuan pribadi berupa pasir dan batu (sirtu) untuk penimbunan jalan sebagai solusi cepat guna mengurangi genangan air.
Lurah Mawang, Iswadi, menyampaikan bahwa Jalan Poros Malino yang melintasi wilayahnya mengalami kerusakan cukup berat. Selain itu, banjir yang terjadi hampir setiap tahun dinilai semakin parah akibat kurangnya sistem drainase yang memadai.
Selain persoalan infrastruktur, warga juga menyampaikan keluhan terkait penentuan desil dalam pendataan bantuan sosial. Beberapa warga mengaku mengalami kendala pada Bantuan Kesehatan gratis melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang nonaktif, serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Menanggapi aspirasi tersebut, H. Lukman B. Kady menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Semua usulan kewenangan provinsi yang Bapak dan Ibu sampaikan kami catat dan akan saya sampaikan dalam rapat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperjuangkan. Insyaallah,” ujarnya.
Kehadiran legislator tersebut disambut antusias warga dan pemerintah setempat. Masyarakat Kelurahan Mawang menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan perhatian yang diberikan, termasuk bantuan pribadi berupa sirtu untuk penanganan sementara akses jalan di lingkungan mereka.
Reses ini menjadi wadah komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat dalam menyerap aspirasi serta memastikan permasalahan di tingkat kelurahan dapat diperjuangkan di tingkat provinsi.
(Difkah)
















