Takalar,15menit.com- (05 September 2025) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) mengecam keras keputusan Pemkab Takalar menutup RS Galesong. Rilis resmi pemerintah yang menyebut alasan efisiensi dan menunggu proses hukum hanyalah dalih yang menutupi kegagalan tata kelola kesehatan daerah.
RS Galesong dibangun dengan anggaran ratusan miliar dari APBD dan Dana Pinjaman Alias PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Kini, tanpa solusi nyata, rumah sakit tersebut dibiarkan terbengkalai dan tidak berfungsi untuk melayani masyarakat.
“Rakyat sudah membayar mahal lewat pajak mereka, tapi hak kesehatannya diputus. Itu bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Ketua GSPI Muhammad Faizal DM, yang akrab disapa Bung Ichal.
Ia menegaskan, ada dua bentuk kezaliman dalam kebijakan ini. Pertama, uang rakyat sudah digunakan untuk membangun RS. Kedua, setelah berdiri, rumah sakit malah pelayanan ditutup dan rakyat kehilangan akses layanan rumah sakit, mulai dari gawat darurat, rawat inap, hingga spesialis.
“Ini kezaliman ganda. Rakyat membayar, tapi tidak pernah merasakan manfaat. Kalau pemerintah berdalih efisiensi, itu justru pengakuan atas kegagalan mereka sendiri,” ujar Bung Ichal.
Menurut GSPI, alasan pemerintah soal beban APBD dan menunggu proses hukum hanyalah tameng. Beban APBD muncul karena salah kelola SDM dan anggaran, bukan karena keberadaan rumah sakit. Sementara itu, proses hukum semestinya berjalan tanpa harus menghentikan pelayanan.
“Kalau ada korupsi, pejabatnya yang dihukum, bukan rakyat yang sakit. Menutup rumah sakit dengan alasan hukum adalah dalih pengecut,” tegas Ketua GSPI.
GSPI menuntut Bupati Firdaus segera membuka kembali RS Galesong, memperbaiki manajemen, dan menghentikan politik cuci tangan dengan alasan hukum. Penutupan ini jelas melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak atas kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 4-5 tentang hak atas layanan kesehatan), UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 4 dan 29 tentang kewajiban penyediaan layanan), UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan), serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 9 ayat (3) tentang hak atas pelayanan kesehatan).
“Rakyat rugi dua kali: uang mereka hilang, hak kesehatannya dirampas. Jangan pernah bilang puskesmas bisa menggantikan rumah sakit. Itu penghinaan terhadap logika dan hak rakyat,” tutup Bung Ichal.
(Isk)
















