Takalar,15menit.com – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di lingkungan PT. Cahaya Putra Bersama (CPB). Setelah kasus iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang mangkrak, kini salah satu biller (penagih pembayaran) di Kabupaten Takalar mengaku tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta mendapati pembayaran upah tidak sesuai dengan slip gaji.
Pengakuan ini disampaikan oleh salah seorang biller PT. CPB yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum menerima THR Lebaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“THR saya tidak pernah dibayarkan. Padahal setiap tahun kami selalu dijanjikan”. ungkapnya kepada wartawan, Selasa(22/7).
Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa pembayaran upah bulanan sering tidak sesuai dengan nominal yang tertera di slip gaji resmi yang diterimanya.
“Di slip gaji tertulis Rp4.800.000 per bulan, tapi yang dibayarkan ke rekening saya kadang cuma Rp2 juta atau Rp3 juta. Sisanya entah ke mana,” kata Alwi
Praktik ini, kata dia, telah berlangsung cukup lama dan para pekerja merasa takut untuk menuntut haknya karena khawatir akan diberhentikan sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. CPB di Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ini. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari perusahaan.
Pekerja berharap agar pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan, dan instansi terkait segera turun tangan untuk memediasi persoalan tersebut dan memastikan perusahaan mematuhi kewajibannya membayar hak-hak pekerja sesuai aturan.
(red)

















