Takalar,15menit.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati masalah Ham, Narkotika Tindak kriminal dan KKN (Pemantik) Kabupaten Takalar menyoroti maraknya praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ilegal atau yang populer disebut “pertamini”.
Ketua LSM Pemantik Takalar, Rahman Suwandi, menegaskan usaha pertamini ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Usaha penjualan BBM tanpa izin resmi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha niaga BBM harus memiliki izin usaha. Ini juga berpotensi melanggar ketentuan pidana karena merugikan pendapatan negara,” ujar Rahman Suwandi, Senin (28/07/2025).
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas untuk menertibkan praktik usaha ilegal ini demi melindungi masyarakat dan mencegah potensi bahaya kebakaran.
Isu ini juga mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait keberlanjutan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk UMKM (SPBU UMKM) atau Pertashop sebagai penyalur resmi BBM Pertamina. Rapat yang digelar di Gedung Tower DPRD Sulsel lantai 6 tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dan menghadirkan PT Pertamina Patra Niaga, diwakili Sales Area Manager Sulawesi Selatan dan Barat, Rainier Axel Siegfried Gultom, serta perwakilan DPW Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Minyak dan Gas (Asprindo Migas).
Dalam kesempatan itu, Rainier menegaskan bahwa pertamini bukan bagian dari jaringan resmi Pertamina.“Pertamini atau penjualan BBM eceran dengan botol bukan bagian dari jaringan resmi lembaga penyalur Pertamina. Penyalur resmi adalah SPBU dan Pertashop yang telah melalui standar operasional dan perizinan yang ketat,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari sisi kualitas, takaran, dan keamanan, produk BBM yang dijual pertamini sering tidak sesuai standar. Karena itu, Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM di SPBU resmi atau Pertashop.
“Pertamina terus melakukan edukasi masyarakat dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk penertiban. Kami mengimbau masyarakat agar membeli BBM berkualitas dan sesuai standar hanya di SPBU dan Pertashop resmi milik Pertamina,” pungkas Rainier.
(*)

















