TAKALAR,15menit.com – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar. Kali ini, sorotan publik mengarah pada oknum Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diduga mewajibkan guru agama non-ASN penerima sertifikasi membayar sejumlah uang setiap kali dana sertifikasi dicairkan.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut, para guru honorer tersebut diminta menyetor sekitar Rp800 ribu per orang, baik mengikuti kegiatan maupun tidak. Kegiatan yang dimaksud disebut rutin dilaksanakan di luar daerah, tepatnya di Kota Makassar.
“Gaji sertifikasi kami cuma sekitar satu juta lebih dan itu pun diterima tiga bulan sekali. Tapi setelah cair, kami langsung diperintahkan bayar Rp 800 ribu.Bayar atau tidak ikut, tetap ditagih,” ungkap salah satu guru yang enggan disebut namanya.
Ia menambahkan, di kabupaten lain, kegiatan serupa biasanya hanya diikuti ASN dan jumlah pesertanya terbatas. Namun di Takalar, puluhan guru honorer justru diwajibkan ikut pelatihan dan membayar, tanpa penjelasan jelas terkait urgensi kegiatan maupun pemanfaatan dana tersebut.
“Ini sangat membebani kami sebagai guru honorer. Kami berharap pihak berwenang serius mengusut dugaan pungli ini,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasi PAI Kemenag Takalar, Hj. Kartini, membantah terlibat dalam dugaan pungutan tersebut. Ia menyebut kegiatan yang dimaksud merupakan tindak lanjut surat edaran dari Kanwil Kemenag Sulsel untuk melaksanakan pelatihan atau workshop secara mandiri.
“Soal biaya Rp800 ribu yang dibayar peserta honorer saya tidak tahu. Kegiatan workshop ini murni tindak lanjut surat dari Kanwil Sulsel. Untuk jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke panitia pelaksana,” kata Hj. Kartini, jum,at 8/8/2025). Melalui Sambungan Whatshapp Pribadinya
Namun, saat diminta memberikan kontak salah satu panitia pelaksana, Hj. Kartini enggan memberikannya. Ia hanya menyarankan agar media datang langsung ke kantornya untuk mendapatkan penjelasan lengkap.
“Ke kantor saja, biar lebih jelas,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tunjangan sertifikasi adalah hak guru yang seharusnya diterima utuh tanpa potongan di luar ketentuan. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan mengusut dugaan pungli tersebut demi melindungi hak para guru honorer.
(Redaksi)

















