Takalar, 15menit.com – Sudah empat bulan pelayanan Rumah Sakit (RS) Galesong terhenti sejak 1 Mei 2025. Fasilitas kesehatan yang menelan anggaran Ratusan Milyar. Baik Dari anggaran APBD dan Anggaran dari Dana Pinjaman Rp150 miliar dari pinjaman PEN ditambah Rp10 miliar untuk sarana penunjang itu kini hanya berdiri sebagai bangunan kosong, tanpa memberi manfaat bagi rakyat.
Penghentian pelayanan secara sepihak ini memicu kecaman. Salah satu Anggota DPRD Takalar menilai keputusan Bupati cacat prosedur, melanggar hukum, dan mengabaikan kewenangan legislatif.
“Kami sebagai lembaga tidak pernah dilibatkan. Tidak ada paripurna, tidak ada pembahasan resmi, tidak ada persetujuan DPRD. Bupati menghentikan pelayanan seenaknya. Jika ini terus dibiarkan, akan berdampak buruk bagi masyarakat sampai ketingkat penyelenggara Pemerintahan,” tegas salah satu anggota DPRD Takalar, Jumat (06/09/2025).
Beliau menilai penghentian pelayanan tersebut bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan DPRD dilibatkan dalam kebijakan strategis, serta UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, karena tidak ada evaluasi maupun rekomendasi resmi sebelum layanan dihentikan.
Ketua GSPI Takalar, Muhammad Faizal DM, juga mempertanyakan keputusan itu dan mendesak DPRD Takalar memanggil Bupati terkait keputusan penutupan itu. Menurutnya, apalagi Pj. Bupati yang lalu sempat memberikan Rp. 10 miliar lagi. alasan biaya operasional Rp. 500 juta per bulan hanya dalih murahan. Apalagi ketika itu baru beberapa bulan menjabat.
“ Kalau Pemerintah gagal menyiapkan kerja sama BPJS, gagal mengelola tenaga medis, gagal mengatur keuangan. Ini bukan efisiensi, ini sangat merugikan Rakyat “. ujarnya.
Faizal menegaskan, penghentian pelayanan RS Galesong juga melanggar UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin hak setiap warga atas layanan kesehatan.
Empat bulan tanpa pelayanan berarti empat bulan rakyat Takalar dibiarkan menderita tanpa akses rumah sakit. Jika Bupati tetap bungkam, DPRD bersama masyarakat berencana menggulirkan interpelasi, hak angket, hingga melaporkan pelanggaran ini ke Kementerian Dalam Negeri.
(Isk)

















