banner 728x250

Mobil Dinas Jadi Milik Pribadi? Dugaan Kongkalikong Eks Ketua DPRD dan Kabid Aset Menguak

banner 120x600
banner 468x60

Takalar,15menit.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Darwis Sijaya, kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan kendaraan berpelat nomor tidak resmi atau pelat gantung.

Mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang digunakan Darwis diketahui menggunakan pelat nomor DD 81 JY, namun tidak terdaftar dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan.

banner 325x300

Berdasarkan penelusuran, mobil tersebut sebelumnya merupakan kendaraan dinas Ketua DPRD Takalar saat Darwis masih menjabat. Setelah tidak lagi menjabat, ia diketahui membeli kendaraan itu melalui mekanisme lelang khusus yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.

Namun hingga kini, kendaraan tersebut masih tercatat dengan pelat dinas DD 3 C, yang seharusnya hanya digunakan oleh pejabat aktif. Fakta ini menimbulkan dugaan kongkalikong antara pihak Bidang Aset Pemkab Takalar dengan eks Ketua DPRD tersebut.

Darwis Akui Mobil Sudah DUM, tapi Belum Balik Nama

Dikutip dari laporan Tribunnews, Darwis Sijaya membenarkan bahwa kendaraan itu telah berstatus “Daya Untuk Milik” (DUM), namun proses balik nama belum diselesaikan.

“Administrasinya belum selesai,” ujar Darwis saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10/2025).

Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan menjelaskan lebih jauh soal alasan lambannya proses administrasi kendaraan tersebut.

Keterangan Kabid Aset: Lelang Resmi, Diskon 40 Persen

Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar, Amirullah, membenarkan bahwa Darwis telah membeli kendaraan itu melalui mekanisme lelang resmi yang diperuntukkan bagi pejabat tertentu seperti bupati, wakil bupati, dan pimpinan DPRD.

“Betul, sudah di-DUM itu mobil, sama beliau,” kata Amirullah saat dihubungi via telepon.

Ia menjelaskan, dalam lelang khusus tersebut, harga kendaraan ditaksir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kemudian mendapat potongan sebesar 40 persen. Syarat utamanya, pejabat yang bersangkutan harus telah menjabat minimal lima tahun.

“Mobil itu dibeli sekitar seratus jutaan lebih,” ungkapnya.

Meski begitu, Amirullah mengaku lupa kapan tepatnya mobil tersebut dilelang dan dibeli oleh Darwis.

 

Publik Pertanyakan Integritas Pengelolaan Aset Daerah

Lambannya proses administrasi balik nama serta penggunaan pelat nomor dinas aktif pada kendaraan yang sudah berstatus milik pribadi memunculkan tanda tanya publik mengenai transparansi dan integritas pengelolaan aset daerah di Takalar.

Sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan penelusuran guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan atau permainan dalam proses pengalihan aset tersebut.

(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *