Takalar,15menit.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pada enam paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar tahun anggaran 2024. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp1.052.900.514,02.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemkab Takalar mencatat Belanja Modal JIJ sebesar Rp52,86 miliar dengan realisasi Rp50,38 miliar atau 95,32%. Namun, pemeriksaan BPK terhadap dokumen kontrak, laporan fisik, hingga pengecekan lapangan menemukan selisih volume pekerjaan dibandingkan pembayaran.
Adapun rincian kekurangan volume antara lain pada:
Ruas Jalan Manongkoki–Bontorita/Bajeng Rp111,57 juta
Ruas Jalan Biringbalang/Bajeng/Salaka Rp245,66 juta
Ruas Jalan Bontomajannang–Kampung Parang Rp289,64 juta
Jalan Ince M. Ali Dg. Rowa Rp83,46 juta
Pembangunan Pelataran Alun-Alun Takalar Rp110,75 juta
Trotoar Jalan Poros Kota Takalar Rp211,78 juta
Total kelebihan pembayaran tersebut terbagi pada lima perusahaan penyedia, yakni CV MJP Rp357,24 juta, CV PKR Rp289,64 juta, CV TPM Rp83,46 juta, CV NK Rp110,75 juta, dan CV KMB Rp211,78 juta.
BPK menegaskan kondisi itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Atas temuan tersebut, Bupati Takalar menyatakan sependapat dengan BPK dan berjanji memerintahkan Kepala Dinas PUTRPKP agar penyedia segera menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Namun, desakan publik juga muncul. Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, menilai temuan BPK ini seharusnya tidak berhenti pada pengembalian dana, melainkan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini pintu masuk bagi APH untuk segera melakukan penyelidikan demi menyelamatkan uang negara. Harus dipastikan apakah kelebihan pembayaran itu benar-benar sudah dikembalikan,” tegas Rahman Suwandi yang akrab disapa Om Guling.
(Isk)

















