Takalar,15menit.com – Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, secara resmi memberhentikan Abdul Rauf dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 213 Tahun 2025, tertanggal 23 Juni 2025.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Abdul Rauf dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024.
Dalam amar putusan tersebut, Abdul Rauf terbukti menyalahgunakan wewenang, kedudukan, kepercayaan, atau pengaruh yang timbul dari relasi ketergantungan dan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 8 ayat (2) huruf d dan f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana diberhentikan dari jabatannya.
“Pemberhentian ini juga mencakup seluruh hak-haknya sebagai kepala desa,” bunyi diktum dalam keputusan tersebut.
Penetapan ini turut ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Takalar, Inspektorat, dan seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Galesong Selatan.
Dengan diberhentikannya Abdul Rauf, jabatan Kepala Desa Kadatong dipastikan akan segera mengalami pengisian jabatan sesuai prosedur yang berlaku.
(*)


















https://shorturl.fm/NuNhJ