Takalar,15menit.com – Isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Takalar terus menjadi perbincangan hangat di kalangan kontraktor dan pemerhati kebijakan publik.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah rekanan proyek dimintai uang pelicin sebesar 5 persen agar paket kegiatan mereka dapat ditayangkan di laman LPSE Takalar.
Seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya mengaku, permintaan tersebut dilakukan oleh oknum berinisial R yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam sistem pengadaan, bahkan diduga melibatkan Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas).
“Kami dimintai 5 persen dari nilai proyek agar proses upload dokumen bisa tayang di LPSE. Kalau tidak, tertahan. Permintaan itu dari oknum R dan Kabag Barjas juga di sebut,” ungkap sumber tersebut, Senin (13/10/2025).
Padahal, Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye berulang kali menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik korupsi atau pungli di lingkup pemerintahannya.
Dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Kantor Bupati, ia menekankan komitmen tegas terhadap integritas aparatur.
“Tidak boleh ada sejengkal pun ruang korupsi di dalam pemerintahan saya,” tegasnya kala itu.
Bupati Firdaus juga dikenal tidak segan menjatuhkan sanksi kepada bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan hukum. Sebelumnya, ia pernah menonjobkan Camat Pattallassang dan Lurah Pappa karena pelanggaran kedisiplinan dan penyalahgunaan wewenang.
Namun, di tengah komitmen tersebut, dugaan pungli di ULP justru mencoreng upaya bersih-bersih birokrasi di Takalar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum R tidak membantah adanya isu tersebut, namun mengarahkan agar redaksi meminta klarifikasi langsung ke Kabag Barjas.
“Kasih jelas siapa rekanannya dan sampaikan ke rekanan sumber Anda untuk laporkan. Pastikan kalau mereka dapat paket proyek sudah sesuai prosedurnya. Tapi lebih jelasnya hubungi Kabag Barjas,” tulis R, Senin (14/10/2025).
Sementara itu, upaya redaksi untuk menemui Kabag Barjas di ruang kerjanya belum membuahkan hasil
“Beliau lagi keluar,” ujar salah satu staf di kantor tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Barjas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli yang menyeret namanya bersama oknum R.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)

















