banner 728x250

Bom Ikan Tanakeke Tak Kunjung Tuntas, Publik Pertanyakan Ketegasan Polres Takalar

banner 120x600
banner 468x60

Takalar,15Menit.com  – Kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Tanakeke, Kabupaten Takalar, memasuki bulan keempat sejak pertama kali viral pada akhir Oktober 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka.

Mandeknya proses hukum ini memicu keresahan warga dan pegiat konservasi yang menilai lemahnya penegakan hukum dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan ekosistem pesisir di Kepulauan Tanakeke.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video amatir berdurasi 11 detik yang memperlihatkan dua orang diduga melakukan aksi pengeboman ikan. Berdasarkan informasi warga, terduga pelaku merupakan warga Dusun LabbonTallua, Desa Minasa Baji, Kepulauan Tanakeke.

Saat itu, pihak Polres Takalar mengonfirmasi telah memanggil tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga—seorang ayah dan dua anaknya—untuk dimintai klarifikasi. Namun setelah pemanggilan tersebut, perkembangan kasus seolah terhenti tanpa informasi lanjutan kepada publik.

Ironisnya, muncul dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Kapal yang diduga digunakan dalam aksi tersebut disebut-sebut telah dicat ulang dari warna biru-putih menjadi oranye-putih. Jika benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum dan seharusnya menjadi perhatian serius penyidik.

Warga Tanakeke menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan apabila ditemukan, demi memastikan para pelaku dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bupati Takalar Firdaus DG Manye telah menegaskan bahwa praktik bom ikan merupakan tindakan terlarang yang merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan. Senada dengan itu, Ketua Pemerhati Kawasan Konservasi Tanakeke, Masri Adi DG Tika, mengecam keras aksi tersebut karena berdampak langsung pada terumbu karang serta kawasan budidaya rumput laut milik warga.

Di sisi lain, Polda Sulsel sebelumnya pernah mengungkap jaringan besar peredaran bahan peledak untuk bom ikan yang berasal dari luar daerah bahkan luar negeri. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi apakah jaringan tersebut berkaitan dengan kasus di Tanakeke.

Upaya konfirmasi kepada jajaran penyidik juga belum membuahkan hasil. Kasat Reskrim M. Hatta saat dikonfirmasi mengarahkan pertanyaan kepada Kanit Lidik II Ipda Andri selaku penangan kasus. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim awak media belum mendapat tanggapan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa penanganan kasus yang telah viral secara nasional justru berjalan tanpa transparansi? Apakah penyidikan masih berjalan, ataukah ada hambatan yang belum disampaikan kepada masyarakat?

Sebagai institusi penegak hukum, Polres Takalar dituntut untuk menunjukkan profesionalisme dan keterbukaan dalam menangani perkara yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan dan ekonomi warga pesisir. Tanpa kejelasan, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum bisa semakin tergerus.

Masyarakat kini menunggu jawaban tegas: sampai kapan kasus bom ikan Tanakeke dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum?

(Iw/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *