Takalar,15menit.com – Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan markup anggaran pada sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Takalar.
Rahman mengaku mencium adanya indikasi ketidakwajaran anggaran pada beberapa item pengadaan yang tercatat menggunakan mekanisme e-purchasing.
Ia menilai, nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu diaudit secara transparan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
Adapun sejumlah item pengadaan yang disorot tahun anggaran 2025 sesaui RUP, antara lain:
Tali Kecamatan Galesong Rp29.970.000
Fish Finder Rp96.000.000
Mesin Perahu Rp100.000.000
Mesin Perahu Rp70.000.000
Pancing Rawai Kecamatan Galesong Rp70.000.000
Mesin Perahu Rp90.000.000
Tali Rumput Laut Rp99.990.000
Bibit Lobster Desa Laikang Rp49.920.000
Penginapan Perjalanan Dinas Rp20.000.000
Pengadaan Bibit Ikan Bandeng dan Udang Rp149.990.000
Coolbox Rp98.000.000
Pengadaan Jaring Kepiting Rp148.500.000
Pengadaan Jaring Insang/Gill Net Kecamatan Galesong dan Desa Laikang Rp247.500.000
Pengadaan Fish Finder 350 Plus Rp192.000.000
Bibit Ikan Lele Rp29.227.500
Pengadaan Mesin Perahu Yanmar TF 300 Rp300.000.000
Pengadaan Perlengkapan Kapal (Mesin Diesel 24 PK, Mesin Pompa Air, Lampu LED Tenaga Surya) Rp85.427.000
Menurut Rahman, akumulasi nilai pengadaan tersebut cukup besar sehingga membutuhkan pengawasan ketat.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menuduh secara langsung, namun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan maupun Tipidkor polres Takalar melakukan pendalaman dan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta APH turun tangan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi markup anggaran,” ujarnya.(22/02/26)
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Takalar belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
















