banner 728x250

Diduga Sarat Markup, Pengadaan Dinas Perikanan,  LSM Pemantik Laporkan ke Kejaksaan Takalar

banner 120x600
banner 468x60

TAKALAR,15MENIT.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025 yang diduga terjadi markup anggaran. Bahkan, lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan temuan itu ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk ditindaklanjuti.

Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi data sejumlah item pengadaan yang dinilai tidak wajar dari sisi nilai anggaran. Beberapa kegiatan tersebut tercatat menggunakan mekanisme e-purchasing.

Adapun item pengadaan yang disorot antara lain:

Tali Kecamatan Galesong Rp29.970.000

Fish Finder Rp96.000.000

Mesin Perahu Rp100.000.000

Mesin Perahu Rp70.000.000

Pancing Rawai Kecamatan Galesong Rp70.000.000

Mesin Perahu Rp90.000.000

Tali Rumput Laut Rp99.990.000

Bibit Lobster Desa Laikang Rp49.920.000

Penginapan Perjalanan Dinas Rp20.000.000

Pengadaan Bibit Ikan Bandeng dan Udang Rp149.990.000

Coolbox Rp98.000.000

Pengadaan Jaring Kepiting Rp148.500.000

Pengadaan Jaring Insang/Gill Net Kecamatan Galesong dan Desa Laikang Rp247.500.000

Pengadaan Fish Finder 350 Plus Rp192.000.000

Bibit Ikan Lele Rp29.227.500

Pengadaan Mesin Perahu Yanmar TF 300 Rp300.000.000

Pengadaan Perlengkapan Kapal (Mesin Diesel 24 PK, Mesin Pompa Air, Lampu LED Tenaga Surya) Rp85.427.000

Menurut Rahman, total anggaran dari berbagai item tersebut cukup besar sehingga perlu dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

“Sesuai data yang kami dapatkan, beberapa kegiatan pengadaan kuat dugaan terjadi markup anggaran dan berpotensi berdampak pada tindak pidana korupsi,” tegas Rahman.

LSM Pemantik pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Takalar segera melakukan penelusuran guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Rahman menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Takalar agar dugaan tersebut dapat diproses secara hukum dan memberikan kepastian kepada publik.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Takalar belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *