TAKALAR,15MENIT.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025 yang diduga terjadi markup anggaran. Bahkan, lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan temuan itu ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk ditindaklanjuti.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi data sejumlah item pengadaan yang dinilai tidak wajar dari sisi nilai anggaran. Beberapa kegiatan tersebut tercatat menggunakan mekanisme e-purchasing.
Adapun item pengadaan yang disorot antara lain:
Tali Kecamatan Galesong Rp29.970.000
Fish Finder Rp96.000.000
Mesin Perahu Rp100.000.000
Mesin Perahu Rp70.000.000
Pancing Rawai Kecamatan Galesong Rp70.000.000
Mesin Perahu Rp90.000.000
Tali Rumput Laut Rp99.990.000
Bibit Lobster Desa Laikang Rp49.920.000
Penginapan Perjalanan Dinas Rp20.000.000
Pengadaan Bibit Ikan Bandeng dan Udang Rp149.990.000
Coolbox Rp98.000.000
Pengadaan Jaring Kepiting Rp148.500.000
Pengadaan Jaring Insang/Gill Net Kecamatan Galesong dan Desa Laikang Rp247.500.000
Pengadaan Fish Finder 350 Plus Rp192.000.000
Bibit Ikan Lele Rp29.227.500
Pengadaan Mesin Perahu Yanmar TF 300 Rp300.000.000
Pengadaan Perlengkapan Kapal (Mesin Diesel 24 PK, Mesin Pompa Air, Lampu LED Tenaga Surya) Rp85.427.000
Menurut Rahman, total anggaran dari berbagai item tersebut cukup besar sehingga perlu dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Sesuai data yang kami dapatkan, beberapa kegiatan pengadaan kuat dugaan terjadi markup anggaran dan berpotensi berdampak pada tindak pidana korupsi,” tegas Rahman.
LSM Pemantik pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Takalar segera melakukan penelusuran guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Rahman menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Takalar agar dugaan tersebut dapat diproses secara hukum dan memberikan kepastian kepada publik.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Takalar belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
















